Tak Bayar Nafkah Anak dan Istri Setelah Cerai, Suami di Surabaya Bakal Merana, Ini Aturan Terbarunya
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas untuk memastikan hak anak dan mantan istri tetap terlindungi setelah perceraian. Melalui sistem terintegrasi dengan Pengadilan Agama, mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan akan mendapatkan penandaan khusus pada data kependudukannya.
Kebijakan tersebut belakangan menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai bentuk pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa NIK warga yang bersangkutan tetap aktif dan berlaku sebagaimana mestinya. Yang dilakukan pemerintah adalah memberikan status atau penandaan tertentu dalam sistem layanan publik terhadap warga yang belum melaksanakan kewajiban yang telah diputuskan oleh pengadilan.
“Yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti NIK menjadi hilang atau tidak berlaku, melainkan pemberian status atau penandaan pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah,” ujar Irvan, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut berawal dari putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu biasanya tercantum kewajiban mantan suami, baik berupa nafkah anak maupun nafkah kepada mantan istri.
Setelah putusan diterbitkan, Pengadilan Agama melakukan pemantauan terhadap pelaksanaannya. Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan, data yang bersangkutan dapat diintegrasikan ke dalam sistem layanan Pemkot Surabaya dan diberikan penandaan khusus.
Akibatnya, saat pemilik NIK mengakses layanan publik yang telah terhubung dengan sistem tersebut, status yang muncul dapat menyebabkan proses layanan tertunda sampai kewajiban yang diperintahkan pengadilan dipenuhi.
“Saat pemilik NIK mengakses layanan publik yang telah terintegrasi, sistem akan membaca status tersebut dan proses layanan dapat tertahan hingga kewajiban yang diperintahkan pengadilan dipenuhi,” jelasnya.
Editor: Arif Ardliyanto