Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Kantongi Izin, Toko Miras di Barata Jaya Surabaya Akhirnya Disegel Pemkot
Advertisement . Scroll to see content

Tak Bayar Nafkah Anak dan Istri Setelah Cerai, Suami di Surabaya Bakal Merana, Ini Aturan Terbarunya

Selasa, 09 Juni 2026 | 09:49 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Tak Bayar Nafkah Anak dan Istri Setelah Cerai, Suami di Surabaya Bakal Merana, Ini Aturan Terbarunya
Pemkot Surabaya menerapkan penandaan khusus pada NIK mantan suami yang menunggak nafkah anak dan mantan istri. Kebijakan ini bertujuan melindungi hak anak pascaperceraian. Foto iNewsSurabaya.id/tangkap layar

Irvan menegaskan, mekanisme tersebut tidak bisa diajukan secara langsung oleh mantan istri kepada Disdukcapil. Seluruh proses harus melalui putusan pengadilan dan verifikasi resmi dari Pengadilan Agama.

Menurutnya, langkah ini dirancang untuk menjamin keadilan sekaligus menghindari laporan sepihak yang tidak memiliki dasar hukum.

“Karena itu, prosesnya berbasis data dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan laporan sepihak atau dugaan semata. Tujuannya agar tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut kebijakan tersebut tidak mempersoalkan kapan perceraian terjadi. Selama masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi sesuai amar putusan pengadilan, maka kasus tersebut tetap dapat dievaluasi.

Begitu pula dengan alasan perceraian. Faktor seperti perselingkuhan, masalah ekonomi, maupun penyebab lainnya tidak menjadi dasar penerapan kebijakan ini.

“Yang menjadi dasar kebijakan ini bukan penyebab perceraian, melainkan pelaksanaan kewajiban yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan,” tegas Irvan.

Menariknya, kebijakan ini mulai menunjukkan hasil positif. Pemkot Surabaya mencatat adanya peningkatan kepatuhan mantan suami dalam memenuhi kewajiban nafkah setelah aturan tersebut diketahui masyarakat luas.

“Alhamdulillah ada peningkatan kepatuhan yang cukup signifikan. Kami melihat banyak pihak yang akhirnya segera menyelesaikan kewajibannya. Yang penting bukan transfernya karena takut, tapi karena sadar bahwa itu memang hak anak,” ungkapnya.

Irvan memastikan bahwa penandaan pada NIK tidak bersifat permanen. Status tersebut akan dicabut setelah kewajiban nafkah dipenuhi dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama.

“Begitu kewajiban dipenuhi dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama, status penandaan dapat dicabut. Jadi prinsipnya sederhana, selesaikan kewajiban, layanan kembali normal,” ujarnya.

Menurut Irvan, tujuan utama kebijakan ini bukan untuk menghukum mantan suami, melainkan membangun kepatuhan terhadap putusan pengadilan serta memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi pascaperceraian.

“Perpisahan orang tua tidak boleh menjadi alasan berkurangnya perhatian dan tanggung jawab terhadap anak. Hubungan suami istri mungkin berakhir, tetapi kasih sayang dan kewajiban sebagai orang tua tetap berlangsung seumur hidup. Anak berhak tumbuh dengan dukungan, perlindungan, dan pemenuhan hak yang menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya,” pungkasnya.

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut