Novita lalu melanjutkan dengan peninjauan lokasi aset eks BLBI dengan luas lahan sesuai dokumen kepemilikan SHM No 16/ Wonorejo Tahun 1982. “Yaitu dengan luas lahan 43.630 meter persegi,” tutur Adi.
Ada beberapa alternatif pemanfaatan lahan terebut. Diantaranya adalah untuk membangun lapas narkotika. Mengingat Malang sebagai salah satu kota besar, hingga saat ini hanya memiliki satu lapas yang juga sudah overkapasitas.
“Segera buat rancangan dan rencana pematangan lahan, jika memang memungkinkan, maka kita mohonkan ke Kemenkeu agar dilimpahkan kepada Kemenkumham,” urai Novita.
Sementara itu, Adi menyampaikan secara luas, lahan tersebut sudah memenuhi kriteri pola bangunan untuk lapas/ rutan. Dengan luas lahan mencapai 4,3 hektare.
“Melihat kondisi geografisnya, perlu ada pengurukan di beberapa titik,” terangnya.
Karo Pengelolaan BMN Lihat Progres Pembangunan Lapas Pasuruan. Foto iNewsSurabaya/ist
Meski begitu, Adi menerangkan bahwa lokasi tersebut dapat dipertimbangkan untuk pembangunan Lapas Khusus Tindak Pidana Narkotika. Hal ini untuk mengurangi masalah overkapasitas pada Lapas Kelas I Malang dan beberapa lapas/ rutan di Korwil Malang.
“Minimal nanti bisa untuk mengurangi kepadatan di Lapas I Malang,” tutur Adi.
Meski begitu, penjajakan ini belum final. Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Antara lain adalah akses jalan yang kurang lebar. Dengan luas hanya tiga meter, diperlukan perluasan menjadi minimal lima meter.
“Selain itu, akses terhadap air sulit dan instalasi listrik harus dipersiapkan dengan matang,” tutup Adi.
Sebelumnya, pada pertengahan tahun 2022 lalu, Tim Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) beserta KPKNL Malang melakukan penelitian aset eks BLBI yang berada di wilayah Kemenkumham di Desa Wonorejo, Lawang, Malang.
Editor : Arif Ardliyanto