BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id - Dua pelaku pengedar pil Trihexyphenidy di Banyuwangi Selatan berhasil dibekuk Polsek Pesanggaran, (16/8/2023). Mereka bernama Rama Syafita (21) warga Desa Pesanggaran dan Erfan Akbar Syah (20) Desa Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.
Pelaku Rama Syafita berhasil ditangkap petugas dikediamannya tanpa perlawanan, ia diduga mengedarkan pil Trihexyphenidy. Penangkapan yang dilakukan disertai dengan barang bukti berupa Tramadol sebanyak 56 butir dangan uang tunai sebesar Rp 30.000.
Sementara pelaku lain bernama Erfan Akbar Syah berhasil ditangkap ditepi Jalan Raya Desa Pesanggaran dan langsung dibawa kerumah pelaku untuk memastikan adanya barang bukti berupa pil Trihexyphenidy sebanyak 9 butir, Tramadol 21 butir dan uang tunai Rp 20.000 serta kota rokok marcopolo warna hitam.
Kapolsek Pesanggaran, IPTU. Lita Kurniawan membenarkan dua pemuda asal Desa Pesanggran berhasil ditangkap petugas, karena diduga melakukan mengedarkan pil Trihexyphenidy dan Tramadol tanpa dilengkapi dan memiliki izin edar yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan.
"Kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga mengedarkan pil Trihexyphenidy dan Tramadol,"katanya.
Kedua pemuda asal Desa Pesanggaran, Banyuwangi ini diduga mengedarkan pil Trihexyphenidy dan Tramadol telah melanggar pasal yang dimaksud yakni 196 Sub 197 UU - RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor : Arif Ardliyanto