SURABAYA, iNews.id – Perebutan penegelolaan Hotel Singgasan berlanjut. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya melakukan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan, karena pengajuan eksekusi PT Patra Jasa.
Eksekusi yang dilakukan di Hotel di Jalan Gunungsari taka da perlawanan. Karena eksekusi sesuai dengan penetapan delegasi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dilakukan atas permintaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, antara PT Patra Jasa dengan PT Patra Indonesia dan PT Indoprigo.
Pengosongan ini terkait dengan sengketa lahan, bahwa PT Patra Indonesia dan PT indoprigo seharusnya membayar sewa lahan, tetapi sejak tahun 90’an sampai tahun 2017 belum membayar sewa lahan.
“Total yang harus dibayar senilai kurang lebih Rp58 miliar, harusnya pengelola ini harus membayar sewa,” kata Ferry Iswono, Juru Sita PN Surabaya.
Sementara itu Akbar Surya Kuasa Hukum dari pihak pemohon menjelaskan, pengosongan ini untuk lahan dan bangunan seluas 7,6 Hektare. “Kami sudah melakukan upaya hukum dari tahun 2018 sampai 2021,” ucap dia.
Sewa lahan mulai tahun 90’an sampai 2017, saat 2017 dan terhitung 25 tahun seharusnya dikembalikan lagi ke PT Patra Jasa.
“Sehingga kami melakukan gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari tahun 2018 hingga 2021 sampai tingkat PK dan dimenangkan. Sehingga hari ini untuk dilaksanakan eksekusi,” pungkasnya.
Sementara itu, saat proses pengosongan lahan. Terlihat para pekerja keluar, dan kegiatan eksekusi ini sendiri dijaga ketat oleh aparat penegak hukum dari jajaran TNI, Polri.
Editor : Arif Ardliyanto