SURABAYA, iNews.id - Apakah anda seorang pelaku usaha dan sedang bingung untuk mengurus legalitas usahanya? Tenang, karena saat ini sudah ada Bosa Jasa yang hadir untuk mempermudah pengurusan izin usaha. Perusahaan ini menawarkan jasa konsultan bisnis profesional pertama di Madura dengan kantor pusat yang terletaak di Kota Pamekasan, tujuannya tentu untuk membantu para pelaku usaha dan industri dalam mengurus legalitas usaha.
Bersama Bosa Jasa, seluruh pengurusan legalitas akan dipermudah, dipercepat, terlengkap amanah, dan termurah. Namun, berapa biaya yang dikenakan dalam membuat surat izin usaha? Bosa JAsa memberikan penawaran yang istimewa terkait dengan harga pembuatan legalitas usaha, mulai dari Rp1 jutaan, Anda sudah bisa mendirikan atau membuat legalitas atas usaha Anda sendiri.
Seperti diketahui, legalitas bisnis bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan mengikuti semua persyaratan hukum yang berlaku, seperti peraturan pemerintah, hukum ketenagakerjaan, pajak, dan aturan lainnya. Dengan mematuhi hukum, perusahaan dapat menghindari sanksi ataupun denda yang dapat berpotensi merugikan bisnis Anda.
Secara sederhana, izin usaha adalah suatu bentuk persetujuan atau izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Untuk menjamin kelancaran dari kegiatan usaha, setiap pengusaha perlu untuk memiliki izin usaha. Setiap pelaku usaha akan memiliki bentuk yang berbeda atas izin usaha yang harus dimiliki, hal ini bergantung pada jenis bisnis yang dijalankannya.
Lantas, apa saja yang termasuk izin usaha? Ada berbagai macam izin usaha yang ada, seperti halnya legalitas PT, UD, CV, PT Perseorangan, Koperasi, Yayasan, Sertifikat Halal, Perjanjian Pra dan Pascanikah, PIRT, NIB dan lain-lain.
Artinya, semua bentuk bisnis memang diwajibkan untuk memiliki izin atau legalitas tak terkecuali juga dengan kategori bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Terkait dengan biayanya pun juga bermacam-macam sesuai dengan bentuk izin yang akan dibuat.
Berapa biaya yang dibanderol untuk membuat izin usaha UMKM? Bersama Bosa Jasa, biaya pembuatan izin usaha UMKM hanya berkisar mulai dari Rp890.000-an saja. Dengan biaya tersebut, UMKM Anda sudah akan bisa mendapatkan izin atau legalitas.Harapannya, dengan memiliki legalitas usaha para pelaku UKM dapat memberikan kepercayaan kepada pelanggan, mitra bisnis, dan investor bahwa bisnis tersebut dijalankan dengan integritas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan
Nah, jika Anda telah memahami dan mengerti, maka selanjutnya bagaimana dan dimana pengurusan izin usaha terbaik? Catat dulu, dengan izin yang tepat bisnis anda akan melesat. Maka dari itu, pengurusan izin usaha yang tepat hanya bersama Bosa Jasa. Mengapa demikian?
Karena Bosa Jasa telah memiliki pengalaman dalam mengurus segala bentuk legalitas bisnis. Selain itu orang-orang yang ada di Bosa Jasa memang merupakan orang-orang yang ahli dan memang memiliki kompetensi dalam mengurus hal-hal yang berkaitan dengan legalitas usaha. Jadi sangat memungkin untuk memberikan yang terbaik untuk bisnis anda.
Dari berbagai jenis usaha, saat ini telah banyak bermunculan toko-toko yang ada di sekitar kita. Lalu, apakah usaha toko juga memerlukan surat izin? Jawabannya, sangat membutuhkan. Toko ini termasuk pada kategori usaha mikro kecil, maka dari itu izin yang harus dimiliki oleh pengusaha toko ini adalah hanya berupa NIB atau Nomor Induk Berusaha saja. Toko yang telah memiliki NIB, dapat memperoleh legitimasi dan pengakuan resmi dari pemerintah, memudahkan proses pengurusan izin dan sertifikasi lainnya, serta dapat beroperasi secara legal dan terdaftar dalam database resmi.
Jadi, apabila Anda bertanya apakah usaha mikro kecil membutuhkan izin usaha? Maka jawabannya adalah butuh, di mana untuk usaha mikro kecil ini hanya membutuhkan NIB saja. Sebagai informasi tambahan, yang dimaksud dengan Nomor Induk Berusaha atau NIB ini salah nomor identitas yang digunakan sebagai izin bagi pelaku usaha.
Setiap pelaku usaha sebelum menjalankan bisnisnya, sebaiknya mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) terlebih dahulu. Maka dari itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memiliki izin usaha supaya tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan terhadap bisnis yang sedang anda jalankan.
Memangnya apa risiko jika tidak memiliki surat izin usaha? Masih banyak yang mengabaikan atau belum memahami dengan baik tentang pentingnya mempunyai legalitas dan keterkaitannya dengan perlindungan hukum.
Karena dianggap tidak terlalu memberikan dampak besar pada perusahaan. Tentu ini adalah anggapan yang salah, sehingga harus diluruskan. Tanpa adanya payung hukum, maka perusahaan anda akan dianggap ilegal dan tidak mematuhi ketentuan mendirikan industri yang berlaku di Indonesia.
Dengan demikian jika suatu usaha tidak memiliki izin usaha sangat jelas akan dapat merugikan bisnis anda. Selain penjelasan diatas, suatu bisnis yang tidak memiliki izin usaha akan sulit untuk mengembangkan bisnis. Jika ingin melakukan ekspansi bisnis dari nasional ke internasional, bukti legalitas usaha yang termasuk izin usaha dibutuhkan dan wajib dimiliki karena hal tersebut dipersyaratkan saat melaksanakan perdagangan ekspor dan impor.
Bukan itu saja, jika masyarakat pelaku usaha tidak memiliki izin usaha maka akan kesulitan dalam mendapatkan bantuan dana. Sebagaimana diktehaui bahwa untuk mengmbangkan suatu bisnis maka diperlukan suntikan dana.. Hal ini sulit didapatkan bagi perusahaan yang tidak memegang legalitas karena pengajuan kredit modal usaha ke bank dibutuhkan izin usaha. Investor juga akan sulit tertarik karena merasa tidak aman menginvestasikan modalnya kepada perusahaan tersebut.
Selain itu, jika masyarakat pelaku usaha tidak memiliki izin usaha maka kredibilitas bisnisnya akan diragukan. Hal ini dikarenakan dengan memiliki legalitas bisnis akan sangat membantu meningkatkan rasa kepercayaan di mata konsumen, investor, mitra kerja dan yang lain karena lebih terpercaya dan dianggap lebih professional.
Tentunya ini akan meningkatkan pendapatan perusahaan sebab konsumen tidak akan bimbang dalam memilih produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan. Nah, bayangkan saja jika kredibilitas bisnis anda diragukan, sudah pasti hanya sedikit orang-orang yang ingin menggunakan produk atau jasa yang anda tawarkan.
Kini, surat izin usaha sudah bisa dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission atau yang biasa di sebut OSS, yaitu wadah dalam jaringan yang menjadi wakil dari gubernur, bupati atau walikota, menteri, dan pimpinan lembaga untuk menyetujui proses membuat izin usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha seperti anda.
Sistem OSS ini dapat dimanfaatkan bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia, baik dalam skala kecil, mikro, menengah hingga skala besar. Syarat pertama untuk bisa membuat syarat izin usaha secara online, pelaku usaha terlebih dahulu harus membuat akun di OSS pada laman oss.go.id dan mengisi formulir registrasi mengenai data yang diminta oleh sistem tersebut.
Setelah semua persyaratan lengkap dan memenuhi prosedur dalam pendaftaran pengajuan izin usaha, maka jangka waktu pengurusan izin usaha hanya membutuhkan tujuh hari kerja saja. Surat izin usaha ini memiliki masa berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya, dan wajib didaftar ulang setiap lima tahun sekali.
Surat izin usaha juga memiliki banyak kegunaan atau fungsi bagi perintis bisnis seperti anda. Beberapa kegunaan utama dari surat ini, yaitu:
1. Sebagai bukti yang sah dan legal atas suatu usaha dalam kacamata hukum.
2. Sebagai sarana dalam mendapatkan perlindungan hukum, jadi adanya izin usaha dapat memberikan rasa aman dan nyaman ketika memulai aktivitas usahanya.
3. Menjadi Syarat dalam melakukan kegiatan dan memiliki sifat dalam menunjang perkembangan usaha. Misalnya syarat untuk pengajuan kredit modal usaha.
4. Syarat untuk mengikuti tender dan lelang untuk memperluas usaha dan mengembangkannya.
5. Sarana pengembangan usaha ke level internasional, misalnya dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor.
6. Sarana untuk kredibilitas usaha dan promosi, perusahaan dapat melakukan kegiatan promosi dengan lebih mudah termasuk pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Jika Anda merupakan pelaku usaha yang ingin mengurus surat izin usaha untuk bisnis, maka Bosa Jasa adalah jawabannya! Hubungi kontak 081216319607 atau email [email protected]. Informasi selengkapnya dapat Anda akses di laman https://bosajasa.com atau https://legalitasterpercaya.com
Ayo segera urus izin usaha anda bersama Bosa Jasa, semakin cepat anda mengurus izin usaha semakin cepat pula usaha anda untuk berkembang!
Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing