Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin’ Fest 2025, Catat Tanggalnya!
Advertisement . Scroll to see content

Pemutihan PKB Dimulai 14 Juli, Gubernur Khofifah Konsisten Ringankan Beban Masyarakat

Rabu, 16 Juli 2025 | 15:09 WIB
  • author Lukman Hakim
Pemutihan PKB Dimulai 14 Juli, Gubernur Khofifah Konsisten Ringankan Beban Masyarakat
Gubernur Khofifah teken dua Kepgub, yakni pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (Foto: dok Pemprov Jatim)

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemprov Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor, tradisi tiap tahun yang sudah memasuki tahun keenam ini dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat Jatim. Kali ini juga dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia 2025.

"Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada. Tahun ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan pemutihan. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (16/7/2025).

Untuk itu, Gubernur Khofifah telah meneken dua Keputusan Gubernur (Kepgub) sekaligus, yakni pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Gubernur Khofifah mengatakan, kebijakan ini diambil untuk dapat kembali meringankan beban masyarakat Jawa Timur, mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Alhamdulillah keputusan gubernur telah saya tandatangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat Jawa Timur," katanya.

Kebijakan ini tertuang dalam Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah 2025. Pembebasan pajak daerah atau biasa yang dikenal dengan pemutihan ini meliputi bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk Wajib Pajak tertentu. Untuk pemutihan ini mulai tanggal 14 Juli sampai dengan 31 Agustus 2025.

Editor: Rizqa Leony PutriMPI Marketing

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut