get app
inews
Aa Read Next : Tekan Kasus Stunting, Pemprov Jatim Luncurkan Aplikasi Population Clock

Buruan! Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Selama Dua Bulan, Catat Waktunya

Rabu, 02 Oktober 2024 | 08:20 WIB
header img
Ilustrasi-Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Selama Dua Bulan. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim kembali menggelar pembebasan pajak daerah pada periode 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Kebijakan pembebasan daerah meliputi Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta juga bebas PKB progresif. Kemudian bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti mengatakan, Pemprov Jatim menggelar dua kali pembebasan pajak dalam satu tahun terkahir. Hal ini karena masih tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan program ini. "Dari dasar itu Pak Pj Gubernur Jatim akhirnya memberikan pembebasan," katanya, Selasa (1/10/2024).

Dasar hukum pembebasan pajak mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 108 Ayat 1. Kemudian Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/550/KPTS/013/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim.

Pembebasan bea balik nama (kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya BBN II) diprediksi akan dimanfaatkan oleh wajib pajak 126.100 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp75 miliar. Sementara pembebasan sanksi administratif (keterlambatan PKB dan BBNKB diproyeksikan akan dimanfaatkan 390.000 objek pajak.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut