Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pasar Properti Jatim Lesu, REI Ungkap Adanya Hambatan Regulasi dan Perubahan Tren Pembeli
Advertisement . Scroll to see content

Buruan! Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Selama Dua Bulan, Catat Waktunya

Rabu, 02 Oktober 2024 | 08:20 WIB
  • author Lukman Hakim
Buruan! Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Selama Dua Bulan, Catat Waktunya
Ilustrasi-Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Selama Dua Bulan. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

Pembebasan PKB progresif diprediksi dimanfaatkan 3.000 objek pajak dengan nilai kurang lebih Rp3,9 miliar. Adapun objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk diprediksi akan dimanfaatkan 8.900 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp13 miliar.

Bima menyatakan, atas pembebasan pajak daerah ini, diprediksi hingga 30 November 2024 akan diperoleh penerimaan PKB dari bebas BBN II sekitar Rp118 miliar. Pihaknya memprediksi, pemutihan ini akan dimanfaatkan 519.000 objek kendaraan. "Sementara untuk penerimaan negara diperkirakan bisa tembus Rp319,8 miliar," terangnya. 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut