get app
inews
Aa Read Next : Wakil Ketua DPRD Jatim Terbukti Terima Suap, Vonis 9 Tahun Penjara, Uang Penggantinya Bikin Miskin

Terbukti Terima Suap, Bupati Bangkalan Non Aktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Catatannya

Rabu, 23 Agustus 2023 | 09:41 WIB
header img
Bupati Bangkalan Non Aktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kasus dugaan suap senilai Rp15,6 miliar yang melibatkan Bupati Bangkalan non aktif, Abdul Latief mulai menemui titik terang. Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Bupati Bangkalan non aktif, Abdul Latif Amin Imron yang dikenal juga sebagai Ra Latif selama 9 tahun penjara. 

Putusan dibacakan malam hari, Selasa (22/8/2023). Dalam putusan tersebut, Ra Latif harus membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Ketua Majelis Hakim, Darwanto, menyatakan, terdakwa dihukum selama 9 tahun penjara. “Terdakwa dikenai hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Juga pidana kurungan pengganti selama 4 bulan.” kata Hakim Darwanto saat membacakan putusan kasus ini, Selasa (22/8/2023).

Dalam pertimbangan putusan hakim Darwanto, diungkapkan bahwa Ra Latif terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp15,6 miliar selama periode lima tahun saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan, mulai dari tahun 2018 hingga 2023. Salah satu sumber suap yang ditemukan melibatkan sembilan kepala dinas dengan total sekitar Rp1 miliar terkait dengan praktik jual beli jabatan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana menerima gratifikasi atau dianggap menerima suap terkait jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya,” dalam putusan tersebut.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut