Meskipun demikian, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU KPK menuntut pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, dan alternatifnya adalah pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelum putusan ini, kelima terdakwa dalam kasus dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan telah menjalani proses persidangan.
Sementara untuk kelima terdakwa ini dijatuhi vonis oleh pengadilan. Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta, dan kurungan pengganti selama 2 bulan.
Sementara mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Wildan Yulianto, serta mantan Kadis Ketahanan Pangan, Achmad Mustaqim, dan mantan Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat, juga dijatuhi hukuman serupa.
Begitu pula dengan mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy. Mereka dihukum penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta, dan kurungan pengganti selama 2 bulan.
Editor : Arif Ardliyanto