SURABAYA, iNews.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) berunjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) yang berlokasi di Dukuh Menanggal, Surabaya.
Mereka mendesak Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim dan Polda Jatim untuk segera memproses secara hukum tindak pidana ketenagakerjaan yang diduga dilakukan PT Merak Jaya Pracetak berlokasi di Jalan Raya Tebas, Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Perusahaan ini disinyalir tidak membayar hak normatif 36 pekerja yang dirumahkan.
“Kalau memang di PHK ya harus sesuai ketentuan,” kata Koordinator Aksi, Antony Matondang, Rabu (19/1/2022).
Antony mengungkapkan, para pekerja selama ini telah dipekerjakan dengan upah jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pasuruan.
Sepanjang tahun 2021 upah yang diterima para pekerja berkisar antara Rp45.000 sampai dengan Rp110.000 per hari.
Pekerja juga tidak menerima upah lembur sebagaimana mestinya.
“Pada Mei 2021, para pekerja melalui SPBI melaporkan perkara ini ke Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim,” ujar Antony.
Akibat lambatnya penanganan, lanjut dia, para pekerja juga melaporkan perkara ini ke Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait dugaan tindak pidana Upah Minimum.
Pada Desember 2021, pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim dan penyidik Polda Jatim melakukan pemeriksaan.
“Selanjutnya perusahaan membayar upah buruh di bulan Desember 2021 dengan nilai sesuai dengan ketentuan UMK Kabupaten Pasuruan,” ungkapnya.
Anehnya, kata dia, pada 31 Desember 2021, perusahaan mengumumkan bahwa seluruh pekerja di PHK per tanggal 15 Januari 2022. Alasannya, terjadi alih kepemilikan dari perusahaan PT Merak Jaya Pracetak ke perusahaan lain.
“Saat ini Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim akan memanggil pihak perusahaan untuk menyelesaikan kasus ini,” tandas Antony.
Editor : Ali Masduki