get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Buruh dari SPBI Geruduk Kantor Disnakertrans Jatim, Ada Apa?

Ratusan Buruh dari SPBI Datangi Kantor PT Merak Jaya Beton, Tuntut Upah Layak

Senin, 24 Januari 2022 | 20:21 WIB
header img
Ratusan buruh dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) pada Senin (24/1/2022) mendatangi kantor pusat PT Merak Jaya Beton. (Foto: MPI)

SURABAYA, iNews.id – Ratusan buruh dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) pada Senin (24/1/2022) mendatangi kantor pusat PT Merak Jaya Beton yang berada di Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Mereka menuntut agar semua pekerja yang dirumahkan kembali dipekerjakan.

Para buruh juga menuntut agar perusahaan membayar upah pekerja selama dirumahkan sekaligus meminta pembayaran kekurangan upah.

Dalam aksinya, para buruh membentangkan sejumlah berisi tuntutan pada perusahaan. Antara lain 'Bayarkan Milyaran Kekurangan Upah Kami, PT Merak Jaya Pracetak Upah Dibawah UMK’), Kerjo Tenan Bayaran Guyonan, Njaluk UMK Malah di PHK’.

Koordinator Aksi, Antony Matondang mengungkapkan, para pekerja selama ini telah dipekerjakan dengan upah jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pasuruan.

Diketahui, para buruh ini bekerja di PT Merak Jaya Pracetak yang berlokasi di Pasuruan. Sedangkan PT Merak Jaya Beton adalah induk usaha dari PT Merak Jaya Pracetak.

“Sepanjang tahun 2021 upah yang diterima para pekerja berkisar antara Rp45.000 sampai dengan Rp110.000 per hari. Pekerja juga tidak menerima upah lembur sebagaimana mestinya,” katanya.

Pada Mei 2021, para pekerja melalui SPBI melaporkan perkara ini ke Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim.

Akibat lambatnya penanganan, lanjut dia, para pekerja juga melaporkan perkara ini ke Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait dugaan tindak pidana Upah Minimum.

Pada Desember 2021, pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim dan penyidik Polda Jatim melakukan pemeriksaan.

Selanjutnya perusahaan membayar upah buruh di bulan Desember 2021 dengan nilai sesuai dengan ketentuan UMK Kabupaten Pasuruan.

Anehnya, kata dia, pada 31 Desember 2021, perusahaan mengumumkan bahwa seluruh pekerja di PHK per tanggal 15 Januari 2022.

Alasannya, terjadi alih kepemilikan dari perusahaan PT Merak Jaya Pracetak ke perusahaan lain.

“Saat ini Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim akan memanggil pihak perusahaan untuk menyelesaikan kasus ini,” tandas Antony.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut