get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

KPU Surabaya Diduga Loloskan Pejabat Publik dalam DCS Anggota DPRD, Ada Apa?

Minggu, 27 Agustus 2023 | 06:55 WIB
header img
KPU Surabaya Diduga Loloskan Pejabat Publik dalam DCS Anggota DPRD. Foto tangkap layar

SURABAYA, iNewaSurabaya.id - Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menjadi sorotan. Hal ini tak lepas dari upaya KPU untuk meloloskan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Surabaya yang masih aktif sebagai salah satu pejabat publik

Fakta ini dibongkar oleh DPC POSNU Surabaya yang melakukan pemantauan secara khusus atas kinerja KPU Kota Surabaya. Mereka menemukan ada ketidakberesan dalam proses yang terjadi di KPU. 

Peneliti Bidang Demokrasi dan Kepemiluan, Dewan Pengurus Cabang (DPC Posnu) Kota Surabaya, M Nauval Farros mengatakan, pihaknya menemukan ada pejabat publik yang terdaftar dalam DCS di KPU Surabaya

"Sejak keluarnya pengumuman KPU Kota Surabaya Nomor 2785/PL.01.4-Pu/3578/2023 tentang DCS Anggota DPRD Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, terdapat nama pejabat publik yang masih aktif," katanya. 

Nauval mengaku heran dengan fakta tersebut. Menurut dia, keberadaan pejabat tersebut dalam DCS tidak diperkenankan. "Bagaimana KPU menyikapi regulasi pejabat publik yang nyaleg? UU No 7 Tahun 2017 pasal 240 mensyaratkan mundur dari jabatannya," ujarnya. 

Ia memaparkan, pejabat yang tercantum dalam DCS berasal dari anggota Bawas PD Rumah Potong Hewan. Keberadaan mereka sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota surabaya Nomor 188.45/378/436.1.2/2022 yang mengumumkan nama anggota BAWAS PD Rumah Potong Hewan periode 02 Agustus 2022 sampai dengan 02 Agustus 2025 dengan isi Nama H. Mohammad Faridz Afif, S.IP., M.AP. 

"Namanya masuk kedalam DCS Anggota DPRD Kota Surabaya," ungkapnya.

Keberadaan pejabat tersebut jelas bertentangan dengan prosesi Persyaratan Administrasi Bakal Calon Pasal 11 ayat 1  PKPU yang menjelaskan untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainya yang anggaran dana bersumber dari keuangan Negara. 

"Adanya peraturan tersebut, seharusnya KPU mengetahui dan menerapkan. Kalau tidak menerapkan bisa diduga kuat, komisioner penanggung jawab dalam tata cara dan kelola DCS. Tepatnya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu ini masuk angin alias mendapatkan upeti dari parpol untuk meloloskan," lanjutnya.

Ketentuan mundur dari jabatan publik seperti tertulis di atas merupakan bagian dari menjaga netralitas dalam pemilu. Netralitas pemerintah sebagai pembuat dan eksekusi kebijakan menjadi titik yang ideal ketika dihadapkan pada suatu kondisi. Negara memiliki fungsi untuk mengekspresikan kehendak rakyat dan menjalankan kehendak itu. Fungsi pertama yaitu politik, sementara esensi yang kedua adalah administrasi.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut