get app
inews
Aa Read Next : Jokowi Undang Capres Makan, Aktivis 98: Semoga Ada Undangan untuk Cawapres dan Ketua MK

Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Pengacara asal Banyuwangi Minta Ketua MK Independen

Kamis, 31 Agustus 2023 | 13:26 WIB
header img
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang gugatan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Foto/Instagram

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Pengacara asal Banyuwangi Jawa Timur, Sunandiantoro, meminta Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman agar memutus gugatan batas usia capres dan cawapres secara independen.

Permintaan Advokat dari OASE LAW FIRM Advocate & Legal Consultant dalam sidang gugatan uji materiil ini tidak lepas dari status Anwar Usman, yakni adik ipar Presiden Jokowi.

Sunandiantoro merupakan kuasa hukum pihak terkait warga Banyuwangi dan kawan-kawan dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai batas usia capres dan cawapres.

Dalam permohonan Judicial Review atau uji matariil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pihak Sunandiantoro menghendaki adanya batasan usia maksimal capres dan cawapres.

Jika, batas usia minimal dikabulkan maka batas usia maksimal 65 tahun, atau 70 tahun juga haruslah dikabulkan.

Tafsir Liar di Sidang Batas Usia Capres-Cawapres

Awalnya, Sunandiantoro mengungkapkan permohonan PSI yang menghendaki Pasal 169 huruf q UU Pemilu dimaknai menjadi pasangan capres-cawapres berusia sekurang-kurangnya 35 tahun, telah menimbulkan tafsir liar di masyarakat.

Menurut Sunandiantoro, salah satu tafsir liar dari permohonan itu adalah bentuk ambisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meloloskan anaknya, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat Wali Kota Solo agar bisa maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024.

Tafsir liar lainnya, lanjut  Sunandiantoro, terkait hubungan kekerabatan Ketua MK Anwar Usman sebagai suami dari adik kandung Presiden Jokowi, Idayati.

“Status Yang Mulia Ketua MK yang merupakan suami dari Ibu Idayati, yaitu adik kandung dari Presiden Joko Widodo, juga tidak luput dari sasaran tafsir liar tersebut, sehingga mengesankan hubungan kekerabatan/kekeluargaan beliau berdampak pada pertimbangan yang diambil dalam memutuskan perkara a quo,” terang Sunandiantoro.

Meski demikian, Sunandiantoro menyebut pihak terkait dalam perkara itu meyakini bahwa opini liar tersebut tidaklah benar. Bahkan ia melihat hal itu hanya merupakan gerakan politik kotor.

“Tentu kami para pihak terkait meyakini bahwa opini publik yang liar tersebut tidaklah benar dan hanya serangkaian gerakan politik kotor yang sedang mencoba merusak dan mempermainkan marwah Presiden Joko Widodo, majelis hakim MK, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka,” ungkapnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut