get app
inews
Aa Text
Read Next : Spekulasi Cak Imin Bertarung di Pilgub Jatim 2024, Begini Respon Sekretaris DPW PKB

Mantan Hakim MK Ini Sebut Gugatan Batas Usia Capres Salah Alamat

Rabu, 27 September 2023 | 13:39 WIB
header img
Mantan Hakim MK Ini Sebut Gugatan Batas Usia Capres Salah Alamat. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa gugatan batas usia minimal capres cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah alamat. Ia meminta semua pihak tidak memaksakan kehendak terkait hal itu.

"Saya tegaskan, urusan umur itu nggak ada urusan dengan konstitusi. Itu bukan isu pengujian konstitusionalitas. Itu wilayahnya legislative review. Itu legal policy pembuat undang-undang," kata Dewa saat dikonfirmasi, Selasa (26/9).

Menurutnya, soal berapa usia yang akan ditetapkan bagi presiden dan calon wakil presiden, merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Tidak ada dasar yang mengatakan, bahwa penetapan umur pada seseorang untuk menempati jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non politik bukan urusan konstitusional.

"Bagaimana kita mengatakan 40 tahun, 30 tahun atau berapapun itu konstitusional? Nggak ada kan? Terus bagaimana kita mengukur konstitusional atau tidak. Argumentasi bahwa usia minimal capres cawapres adalah 40 tahun adalah inkonstitusional apa, kan nggak ada dasarnya," tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut