get app
inews
Aa Read Next : Stasiun di Wilayah Daop 8 Surabaya Bersolek, Dekorasi dan Ornamen Lebaran Sambut Pemudik

Naik Kereta Api Rombongan Lebih Mudah, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Jum'at, 01 September 2023 | 12:10 WIB
header img
Petugas siap menyambut dan memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang kereta api rombongan. Foto/KAI

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Naik Kereta Api rombongan kini lebih mudah. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menawarkan layanan angkutan rombongan selain Kereta Api Luar Biasa (KLB). Hal ini untuk memudahkan pelanggan yang ingin pergi berkelompok.

Angkutan rombongan non KLB adalah layanan yang diberikan kepada sekelompok orang yang bepergian secara bersama-sama menggunakan kereta api, pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan untuk angkutan non KLB, jumlah minimal angkutan rombongan adalah 10 (sepuluh) orang untuk kelas eksekutif dan minimal 20 (dua puluh) orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial (non subsidi/PSO).

Layanan tersebut memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pemesanan tiket secara rombongan. Cukup menghubungi narahubung di Daop 8 pada nomor 0811-2021–0008 atau bertanya di stasiun terkait pelayanan tiket kereta api rombongan

"Calon pelangan juga dapat memilih posisi tempat duduk, selama masih tersedia," terangnya, Jumat (01/9/2023)

Syarat dan ketentuan angkutan rombongan:

1. Calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan atau bertanya kepada petugas loket/CS stasiun terkait tiket rombongan.
2. Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).
3. Kereta api subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SLTA ke bawah, dengan mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah.
4. Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan.
5. Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi).
6. Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK).
7. Pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25% dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan.
8. Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka.
9. Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat, dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal keberangkatan.
10. Pelayanan angkutan rombongan hanya dilayani pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, Pukul 09.00 – 15.00 WIB, kondisional), tidak melayani di hari libur.

Luqman Arif menambahkan, apabila mengalami kesulitan dalam menghubungi nomor yang tertera di atas, calon pelanggan dapat mendatangi customer service di stasiun atau call center 121 dan whatsapp resmi KAI121 di nomor 0811-1211-1121 (whatsapp resmi terverifikasi dengan centang hijau).

“Diharapkan hadirnya layanan rombongan di berbagai wilayah KAI dapat mempermudah masyarakat dalam menikmati perjalanan kereta api yang lebih berkesan bersama keluarga, teman, maupun kolega. KAI berkomitmen untuk selalu memberikan layanan perkeretaapian terbaik bagi masyarakat yang aman, nyaman, dan sehat,” pungkasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut