JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar pada Selasa (5/9/2023) besok.
Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada tahun 2012.
"Siapa pun yang keterangan mereka diperlukan oleh tim penyidik KPK pasti akan kami panggil sebagai saksi guna mengklarifikasi perbuatan para tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dimintai konfirmasi mengenai pemanggilan Cak Imin pada Senin (4/9/2023).
Ali mengimbau agar semua saksi dalam kasus ini bersedia bekerja sama dan memenuhi panggilan tim penyidik KPK, termasuk Cak Imin.
"Kita tunggu saja besok. Sekali lagi, kami berharap agar semua saksi hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah mereka terima atau dikirimkan. Jadwal pemeriksaan saksi di KPK selalu dimulai pukul 10 pagi," kata Ali.
KPK telah memastikan bahwa surat panggilan untuk pemeriksaan Cak Imin telah dikirimkan jauh-jauh hari. KPK yakin bahwa semua saksi, termasuk Cak Imin, telah menerima surat panggilan tersebut.
"Kami pastikan bahwa semua saksi yang akan dipanggil besok telah menerima surat panggilannya," ujar Ali.
Saat ini, KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus baru yang terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Pengadaan sistem tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara, namun jumlah pastinya masih dalam proses perhitungan.
Sejalan dengan itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
KPK juga telah mengeluarkan larangan ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhadap ketiga tersangka tersebut melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka-tersangka ini. Pengungkapan identitas mereka akan dilakukan setelah proses penahanan dilaksanakan.
Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker ini melalui penggeledahan dan pemeriksaan saksi.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta