get app
inews
Aa Read Next : All New Citroën C3 Aircross Luncurkan SUV 7-Seater Terbaru, Solusi Cerdas untuk Keluarga Indonesia

Ancam Beritakan Buruk, Oknum Wartawan Ini Ingin RS Soewandhie Berikan Sesuatu, Ini Modusnya

Senin, 04 September 2023 | 19:26 WIB
header img
Oknum wartawan yang ditangkap polisi. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ulah PI warga Surabaya yang berprofesi sebagai wartawan online ini tak patut ditiru. PI menggunakan profesinya untuk melakukan tindak pidana setelah bekerjasama dengan ZA (25) seorang cleaning service RSUD Dr. Soewadhie Surabaya.

Peristiwa itu bermula saat ZA mengaku kesal terhadap manajemen rumah sakit. Pengakuan itu diadukan oleh ZA kepada PI yang dikenalnya beberapa bulan lalu. PI kemudian memiliki ide untuk membalaskan rasa sakit hati ZA ke pihak manajemen rumah sakit.

Hal itu diungkap Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Tri Nugroho saat dikonfirmasi iNewsSurabaya.id .

"PI kemudian menyarankan ZA untuk mengambil limbah medis yang berada di penampungan limbah medis rumah sakit untuk dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) umum di jalan Rangkah Surabaya," kata Dwi, Senin (4/9/2023).

Setelah itu, PI mengeluarkan ponselnya dan merekam aksi ZA seolah-olah terpergok membuang limbah medis ke TPS umum.

Atas dasar itu, PI kemudian mengonfirmasi manajemen RSUD Soewandhie dengan dalih akan dijadikan bahan pemberitaan.

"Karena pihak rumah sakit merasa bahwa ia sudah sesuai dengan SOP, dengan adanya konfirmasi tersebut lantas rumah sakit mengecek CCTV dan ditemukan jika cleaning servicenya sengaja mengambil (mencuri) limbah tersebut dari penampungan limbah rumah sakit dan dibuang ke TPS umum," imbuhnya.

Hasil pemeriksaan, selain untuk membantu ZA balas dendam atas rasa sakit hatinya ke pihak manajemen RSUD Dr. Soewandhie Surabaya, PI ternyata punya niatan meminta sesuatu dari manajemen dengan mencitrakan hal buruk terhadap rumah sakit lantaran dianggap tidak sesuai SOP membuang limbah medis atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) itu ke TPS Umum.

"Ada permintaan sesuatu untuk keuntungan pribadi PI. Jadi RS ini dicitrakan buruk dengan pemberitaan," tandasnya.

Atas perbuatannya, PI bakal dijerat pasal berlapis, yakni pencurian, penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut