get app
inews
Aa Text
Read Next : PPNS dan Notaris Pengganti Diminta untuk Lakukan Inovasi, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Jatim

13 Penyidik Pegawai Negeri Dilantik Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim, Ini Pesan yang Disampaikan

Kamis, 07 September 2023 | 14:15 WIB
header img
Sebanyak 13 Penyidik Pegawai Negeri Dilantik Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim. Foto iNewsSurabaya/ist

Maka dari itu, Rochim menghimbau kepada PPNS yang dilantik agar meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Penyidik Polri sebagai bentuk koordinasi dengan pengawas. Terutama untuk memberikan bantuan penyidikan yang didasarkan pada sendi–sendi hubungan fungsional. 

"Koordinasi dan pengawasan PPNS tersebut perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS terhadap tindak pidana tertentu yang menjadi dasar hukumnya masing-masing," terangnya.

Selain PPNS, ada dua anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan satu WNA yang diambil Sumpah/ Janji menjadi WNI di Aula Raden Wijaya Kanwil Kemenkumham Jatim.


Sebanyak 13 Penyidik Pegawai Negeri Dilantik Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim. Foto iNewsSurabaya/ist

Pengambilan sumpah janji menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok bernama Zengquan Liuw. yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang No. 12 tahun 2006. 

Rochim menghimbau Liuw untuk segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asing mereka kepada kantor imigrasi dalam waktu 14 hari sesuai dengan tempat kedudukan masing-masing.

Sedangkan kepada anggota Pengganti Antar Waktu MPD Notaris yang baru saja mengambil sumpah/ janji diharapkan dapat bekerja dengan baik. Yaitu dengan menjalankan tugas pengawasan terhadap notaris dengan sebaik-baiknya dan bekerja sama dengan anggota MPD lainnya di wilayah Provinsi Jawa Timur. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut