get app
inews
Aa Text
Read Next : Inclusive Job Center BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kesempatan Disabilitas Untuk Berkarir

Pemilik Toko Kelontong SRC Kecelakaan, Biaya RS Puluhan Juta Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 07 September 2023 | 17:04 WIB
header img
Rodzikin, pemilik Toko Kelontong SRC dirwat di RS Royal Surabaya akibat kecelakaan. Seluruh biayanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Ali Masduki

Belajar dari kejadian yang dialami Rodzikin, Kepala BPJamsostek Cabang Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini ditegaskan setelah kunjungannya ke Rumah Sakit Royal Surabaya, Kamis (07/9/2023)

Pria yang akrab dipanggil Sonny ini menurutkan, bahwa jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi seluruh pekerja di berbagai sektor dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya, khususnya untuk melindungi jika terjadi risiko.

"Sesuai dengan amanat undang undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu sudah jadi komitmen kami," ujar Sonny.

Selepas terjadinya kecelakaan, Rodzikin langsung dilarikan ke RS Royal Surabaya yang merupakan RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerja sama antara BPJAMSOSTEK dengan RS Royal Surabaya untuk kejadian kecelakaan kerja. Sarjiyem istri Rodzikin, merasa sangat terbantu atas manfaat program JKK ini.

Selain itu, selama dirawat, upah Rodzikin juga dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan, kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100%, lalu 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50%.

"Jika terjadi risiko kerja, dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang dalam hal ini saat pekerja menjalankan aktivitas sebagai pemilik atau pekerja toko kelontong SRC, dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp 42 juta, semua dapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK," katanya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut