Untuk prinsip etika dalam pengumpulan data, Supangkat mencatat ada 4 prinsip etika dalam pengumpulan data, pertama transparansi yang kedua konsentu, yang ketiga minimalisasi data dan yang keempat keamanan data.
“Transparansi yakni menginformasikan individu tentang tujuan dan cara pengumpulan data. Sementara konsentu yakni memperoleh izin secara jelas sebelum mengempulkan data pribadi seseorang, yang ketiga minimalisasi data yakni pengumpulan data yang relevan proporsional dan wajar sesuai dengan tujuan yang diinginkan, dan yang terakhir keamanan yakni melindungi data dari akses yang tidak sah kerusakan atau kebocoran data,” ujarnya
Dalam pengumpulan data terkadang juga terdapat tantangan dan kontra versi yakni kekurangan kesadaran. Jadi banyak orang tidak menyadari sebuah risiko dan dampak dari pengumpulan data yang tidak etis, yang kedua penyalahgunaan data pribadi secara ilegal atau tidak etis oleh pihak lain, yang ketiga peralatan teknologi yang dapat mengumpulkan data tanpa diketahui pengguna, yang keempat potensi kebocoran data yang dapat mengakibatkan kerugian dan pelanggaran privasi.
“Untuk itu negara wajib hadir dalam menjamin penggunaan dan pengolahan data sesuai aturan yang berlaku begitupun juga perihal mengumpulkan data harus berdasarkan hukum dan regulasi serta undang-undang pelindung keterbukaan individu seperti peraturan general data protection regulation (GDPR) di Uni Eropa dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diterapkan di Indonesia,” ujarnya.
Jadi bisa disimpulkan pengumpulan data yang etis dan legal itu sangat penting dalam era teknologi siber saat ini. Oleh karena itu pentingnya meningkatkan kesadaran dan berkomitmen menjaga privasi dan integritas data di dunia digital.
Editor : Arif Ardliyanto