get app
inews
Aa Text
Read Next : Polemik Aturan Baru, Petani Tembakau Terancam, Ekonomi Daerah di Ujung Tanduk

RPP Turunan UU Kesehatan Bermasalah, Kadin Desak Pemerintah Kembali ke Aturan Lama

Selasa, 26 September 2023 | 12:24 WIB
header img
Kadin Desak Pemerintah Kembali ke Aturan Lama. Foto iNewsSurabaya/ist

Adik mengungkapkan, cara pandang produk tembakau seakan merupakan barang terlarang sebenarnya sudah muncul saat UU Kesehatan belum disahkan DPR, dan masih berbentuk draft⁸ RUU. Publik sempat dikejutkan dengan keberadaan pasal yang menyetarakan produk tembakau dengan narkotika. Pasal tersebut akhirnya di drop setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak. 

"Jadi sudahlah, lebih baik pemerintah kembali saja pada PP yang sudah ada, daripada memaksakan aturan baru yang nantinya justru malah jadi rancu dan tumpang tindih karena dicampur aduk dengan yang lain," katanya.

Dia lalu mencontohkan, potensi kerancuan yang muncul dari larangan lainnya yang juga termuat dalam draft RPP Kesehatan. Yaitu, larangan mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan produk tembakau berupa rokok. Di sisi lain, aturan tersebut sebenarnya sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 217 Tahun 2021 sebagai amanat dari UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007.

"Ini kan saling bertabrakan nanti regulasinya, sementara UU Kesehatan tidak mengamanahkan soal standarisasi kemasan," tandas Adik.

Di luar rezim kesehatan, pemerintah sesungguhnya memiliki kepentingan besar menjaga ekosistem pertembakauan dan Industri Hasil Tembakau (IHT). Bisnis pertembakauan dari hulu ke hilir beserta multiplier efeknya telah menjadi tempat bergantung jutaan masyarakat Indonesia. 

Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, pekerja pabrik, pedagang di tingkat retail, pekerja logistik dan transportasi, serta masih banyak sektor lainnya. IHT juga telah berkontribusi pada penerimaan negara lewat cukai. Pada 2022 misalnya, hanya dari kontribusi cukai dan belum termasuk pajak-pajak lainnya sumbangsihnya sudah mencapai Rp218,6 triliun. 

"Tapi yang didapat teman-teman di ekosistem pertembakauan dan IHT justru tekanan yang terus datang bertubi-tubi, terutama dari pemerintah, itu realitas di lapangan," pungkas Adik. 

Sementara itu, Ketua Pengusaha Rokok Indonesia (Gapero), Sulami Bahar mengatakan, rata-rata penurunan produksi rokok hingga 20 persen per tahun. Hal ini akibat sejumlah regulasi dari pemerintah yang menghambat pertumbuhan industri rokok. "Jika aturan pemerintah tetap tidak berpihak pada industri rokok, maka akan banyak pabrik rokok gulung tikar. Otomatis akan ada pengangguran," katanya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut