get app
inews
Aa Read Next : SIG Catatkan Laba Sebesar Rp472 Miliar pada Kuartal I Tahun 2024

Dukung Pembangunan IKN, BSN Tetapkan SNI Dibidang Infrastruktur

Jum'at, 29 September 2023 | 17:24 WIB
header img
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi BSN, Zul Amri. Foto/BSN

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), maka proyek pembangunan infrastruktur harus berjalan secara maksimal dan sungguh-sungguh. 

Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2, bahwa Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, serta menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk mewujudkan visi tersebut maka salah satu hal yang terpenting adalah pembangunan infrastruktur yang aman, berkualitas, dan memperhatikan aspek lingkungan. Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi hal urgent untuk mencapai tujuan tersebut.

Sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta untuk mendukung pembangunan IKN, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan 14.817 Standar Nasional Indonesia (SNI). Dari jumlah tersebut, terkait konstruksi, jumlah SNI yang ditetapkan sebanyak 1.140 SNI. 

Demikian disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi BSN, Zul Amri di Kantor BSN, Jakarta pada Jumat (29/09/2023) berkaitan dengan rencana penyelenggaraan Indonesia Quality Expo (IQE) ke-11 di Balikpapan, Kalimantan Timur yang akan diselenggarakan pada tanggal 9-12 November 2023 mendatang, yang dalam IQE akan mempromosikan produk-produk ber-SNI.

Dari 1.140 SNI terkait konstruksi tersebut, per bulan Juli 2023 untuk logam, baja, dan produk baja sejumlah 400 SNI dan 275 diantaranya adalah SNI produk baja. Sebagai contoh, untuk SNI produk baja, SNI 0068:2013 Pipa baja untuk konstruksi umum, SNI 8399:2023 Profil rangka baja ringan, dan SNI 2052:2017 Baja tulangan beton. Adapun, dari 400 SNI tersebut, 14 diberlakukan wajib. 

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut