SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pelayanan Ibadah Haji yang disinyalir sembrono mulai dikuak. Jamaah Haji Kloter 17 juga Pengacara asal Sidoarjo Prayitno melayangkan gugatan karena merasa ditelantarkan.
Sayang keinginan mendapatkan keadilan justru berujung tuduhan pemerasan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. Akhirnya, ia dilaporkan pengacara Kemenag, Taufik Hidayat karena dianggap melakukan pemerasan.
Saat itu, bulan Juni 2023, Prayitno menunaikan ibadah Haji yang terdaftar pada kloter 17 dari Kabupaten Sidoarjo. Ia menikmati proses ibadah haji. Namun saat di Arofah, ada insiden yang tidak diinginkan. Dirinya bersama ratusan jamaah haji tidak mendapat jatah makan. Padahal sesuai ketentuan, para jamaah haji ini harus mendapat makan dari panitia. Sehari tiga kali.
“Kami tidak diberi makan selama tiga hari. Setahu saya ada 2 kloter yang tidak dapat jatah makan. Sekitar 900 orang,” ujar Prayitno.
Meski demikian, Prayitno tetap berusaha khusus menjalankan ibadah haji. Setelah pulang, baru Prayitno berinisiasi mengajukan gugatan perdata terhadap tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam permasalahan tersebut. Mereka adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dan Menteri Agama RI.
Editor : Arif Ardliyanto