Gugatan yang dilayangkan Prayitno bernomor Perkara 250/PDT.G/2023/PN Sda telah disidangkan sebanyak dua kali. Gugatan tersebut meminta ganti rugi materiil dan imateriil.
“Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil berupa kerugian tidak mendapat jatah makan saat menjalankan ibadah haji selama 11 (sebelas) kali dan dengan adanya gugatan ini, Penggugat harus mengeluarkan biaya, tenaga dan waktu yang apabila dihitung senilai Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) serta kerugian imateriil yaitu telantar di Musdalifah karena menunggu dijemput sampai dehidrasi dan hampir pingsan, sehingga kerugian imateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), jadi total seluruhnya sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus,” demikian bunyi salah satu poin dalam petitum gugatannya.
“Saya dituding menyebarkan pemerasan melalui media sosial. Padahal yang meng-upload-kan pihak televisi. Dan beberapa rekan wartawan. Seharusnya mereka juga dilaporkan,” terangnya.
Terkait uang ganti rugi yang dimintanya, Prayitno menegaskan bahwa itu bukanlah pemerasan.
“Kalau imateriil, kan terserah kita mau mengajukan berapa. Nanti pengadilan yang membuktikan, berapa yang harus dibayar oleh penggugat,” ucapnya.
Editor : Arif Ardliyanto