SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Transaksi non tunai terus diperkenalkan Kanwil Kemenkumham Jatim pada jajarannya. Saat ini, Kemenkumham Jatim menggelar sosialisasi penggunaan kartu kredit pemerintah dan cash management system kepada seluruh UPT jajaran hari ini (3/10).
Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Movenpick secara hybrid. Hadir secara langsung Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Bendahara pengeluaran dan pejabat pengadaan seluruh satker. Sedangkan kepala satuan kerja mengikuti secara virtual melalui aplikasi zoom.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jatim Saefur Rochim menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan bendahara pengeluaran, pejabat pengadaan maupun para pejabat penyedia barang/ jasa. Terutama mengenai mekanisme penggunaan kartu kredit pemerintah dan cash manajemen system.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap satker dapat meminimalisir penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara,” terang Rochim.
Selanjutnya Rochim menambahkan bahwa dari kegiatan ini, para pejabat terkait di satker dapat meningkatkan keamanan dalam bertransaksi serta mengurangi potensi penyalahgunaan transaksi secara tunai.
Sementara itu, dalam arahannya, Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung percepatan dan modernisasi pengelolaan pelaksanaan APBN yang lebih profesional, terbuka, efektif, efesien dan bertanggung jawab, pemerintah telah berkomitmen untuk mengimplementasikan sistem pembayaran secara elektronik dan mendukung gerakan nasional non tunai.
“Hal ini terwujud melalui penggunaaan Uang Persediaan melalui pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah dan penggunaan Cash Management System,” jelas Heni.
Lebih lanjut pria asal Kebumen tersebut menyampaikan bahwa pada prinsipnya tujuan dari penggunaan Kartu Kredit Pemerintah antara lain adalah untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara.
“Serta untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi terjadinya penyimpangan dari transaksi secara tunai,” lanjut Heni.
Editor : Arif Ardliyanto