JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Polda Jawa Timur terancam terjadi kekosongan kepemimpinan. Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto masuk masa pensiun dengan usia 58 tahun per-hari ini, Kamis (5/10/2023).
Dengan begitu, Toni secara resmi telah memasuki masa pensiun sebagai personel kepolisian. Polri harus cepat mengambil keputusan untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di lingkungan Polda Jatim.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Polri mulai melakukan proses pembahasan penggantian kursi jabatan Kapolda Jatim setelah Irjen Toni Harmanto memasuki masa pensiun.
"Ya, masih berproses dulu," kata Dedi saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Meski begitu, Dedi tak merinci siapa saja sosok perwira tinggi (pati) Polri yang masuk dalam bursa calon Kapolda Jatim. Untuk diketahui, masa pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana termaktub dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun. Dalam pasal yang sama ayat (3), seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.
Editor : Arif Ardliyanto