JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Sunandiantoro, S.H.,M.H. dan Anang Suindro, S.H., M.H. selaku kuasa hukum dari Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) mendatangi Eks Tapol Orba yang sebelumnya menjabat sebagai Sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) Bang Petrus Hariyanto.
Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mengkonsolidasi para aktivis Hak Asasi Manusia dan Para Korban penculikan aktivis mahasiswa pada tahun 1998.
Sebelumnya PROKLAMASI selaku pemohon register 134/PUU-XXI/2023 telah mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tugas tambahan kepada KPU RI dan BAWASLU RI agar melakukan penelitian khusus berkaitan dengan Rekam Jejak Para Capres dan Cawapres yang meliputi rekam jejak medis (kesehatan fisik, mental, dan psikologis), rekam jejak tindak pidana korupsi, rekam jejak tindak pidana pencucian uang, rekam jejak pelanggaran HAM, dan rekam jejak karir serta prestasi.
Sunandiantoro, S.H.,M.H. Menyampaikan bahwa pertemuannya dengan Bang Petrus (Eks Sekjen PRD) tersebut dalam rangka memperjuangkan Hak Asasi Manusia secara konstitusional di Mahkamah Konstitusi.
“Kami kuasa hukum dari mahasiswa selaku pemilih dan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) saat ini telah mengajukan Permohonan uji materiil UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi dengan Nomer Register 134/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tugas kepada KPU RI dan BAWASLU RI untuk dapat melakukan Penelitian Khusus mengenai Rekam Jejak Capres dan Cawapres, kemudian hasilnya diumumkan secara terbuka kepada rakyat Indonesia," terangnya.
Sunan menambahkan, bahwa tujuan dari adanya penambahan Tugas dari KPU RI dan BAWASLU RI untuk dapat melakukan penelitian khusus mengenai rekam jejak capres dan cawapres adalah dikarenakan terkesan tugas dari KPU dan BAWASLU saat ini hanyalah bersifat atministratif belaka, bahkan terkesan seperti tukang stempel.
Editor : Ali Masduki