SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Anak pejabat berinisial (GRT) Gregorius Ronald Tannur yang aniaya pacar hingga tewas di Surabaya akhirnya sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023) siang tadi.
Kapolrestabes menjelaskan, penetapan tersangka kepada anak anggota DPR RI ini sudah dikuatkan dengan sejumlah alat bukti.
Termasuk bukti dalam rekaman CCTV dan prarekonstruksi. "Fakta-fakta penyidikan yang didukung alat bukti maka kami meningkatkan status saksi GR menjadi tersangka," ujar Kombes Pol Pasma Royce di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Atas perbuatannya, kini GRT terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. "Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ucapnya.
Sebelumnya diwartakan korban bernama AN (29) atau Andini ditemukan dengan sejumlah luka usai pulang dugem, Rabu (4/10/2023) malam.
Korban yang tergelatak di parkiran komplek Blackhole KTV Mall Lenmarcdi Surabaya. Korban dan pelaku sempat bertengkar dalam kondisi mabuk.
Saat pertama kali ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan. Terdapat sejumlah luka memar di paha, lengan korban, Bahkan ada terindikasi korban dilindas mobil.
"Ada saksi, sekuriti yang melihat terlapor ini menjatuhkan korban dari bagasi lalu sengaja ditinggalkan hingga terlindas ban," papar Dimas Yemahura kuasa hukum keluarga korban, Kamis (5/10/2023).
Selain itu, Kuasa Hukum keluarga almardum Dimas Yemamura menyebutkan ada saksi mata melihat korban dijatuhkan dari mobil. Korban kemudian meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke RSUD Soetomo, Surabaya.
Kini, korban akan dimakamkan di kampung halamannya di Sukabumi.
Editor : Hikmatul Uyun