SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Simpang siur kasus pembunuhan wanita menemui titik terang. Polisi akhirnya menetapkan anak anggota DPR RI, (GR) Gregorius Ronald sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Penganiayaan dilakukan terhadap perempuan hingga tewas di tempat hiburan malam, Surabaya, Jawa Timur. Penetapan tersangka disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka yang disebut merupakan anak anggota DPR tersebut dikuatkan dengan sejumlah alat bukti. Salah satunya rekaman CCTV dan prarekonstruksi.
"Fakta-fakta penyidikan yang didukung alat bukti maka kami meningkatkan status saksi GR menjadi tersangka," kata Kombes Pol Pasma Royce di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Pada kesempatan itu, polisi menghadirkan Gregorius Ronald. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diperlihatkan, di antaranya rekaman CCTV.
"Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, kemarin Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura mengatakan GRT merupakan warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Kota Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurutnya, GRT merupakan anak anggota DPR RI dari Nusa Tenggara Timur.
"GTR ini adalah masih jadi pacar. Atau teman dekat Dini alias Andini. GTR ini anak salah satu pejabat dewan DPR RI," ungkapnya.
Editor : Arif Ardliyanto