SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tarif pajak daerah mengalami perubahan signifikan di tahun 2024. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, memastikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disesuaikan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Ia mengungkapkan bahwa prosedur dan substansi materi muatan Perda tersebut telah disosialisasikan kepada Wajib Pajak (WP) seperti pengelola hotel, hiburan, karaoke, biro iklan, dan lainnya.
Menariknya, dalam wawancara eksklusif dengan Febrina Kusumawati, terungkap bahwa Perda 7 tahun 2023 memberikan sentuhan drastis pada tarif pajak. Untuk jenis usaha seperti Diskotek, karaoke dewasa, kelab malam, bar, dan spa, tarif pajak sebelumnya 50 persen, kini di Perda terbaru masih dipertahankan pada angka tersebut. Meskipun UU HKPD memungkinkan kisaran tarif antara 40 hingga 75 persen, Kota Surabaya memilih konsistensi dengan tetap pada 50 persen.
Sementara jenis usaha karaoke keluarga, di mana tarif pajak yang sebelumnya ditetapkan 35 persen, kini mengikuti ketentuan UU HKPD dengan minimal 40 persen.
"Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dengan undang-undang yang berlaku, menciptakan keseimbangan antara kepentingan bisnis dan pendapatan daerah," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto