SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tarif pajak daerah mengalami perubahan signifikan di tahun 2024. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, memastikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disesuaikan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Ia mengungkapkan bahwa prosedur dan substansi materi muatan Perda tersebut telah disosialisasikan kepada Wajib Pajak (WP) seperti pengelola hotel, hiburan, karaoke, biro iklan, dan lainnya.
Menariknya, dalam wawancara eksklusif dengan Febrina Kusumawati, terungkap bahwa Perda 7 tahun 2023 memberikan sentuhan drastis pada tarif pajak. Untuk jenis usaha seperti Diskotek, karaoke dewasa, kelab malam, bar, dan spa, tarif pajak sebelumnya 50 persen, kini di Perda terbaru masih dipertahankan pada angka tersebut. Meskipun UU HKPD memungkinkan kisaran tarif antara 40 hingga 75 persen, Kota Surabaya memilih konsistensi dengan tetap pada 50 persen.
Sementara jenis usaha karaoke keluarga, di mana tarif pajak yang sebelumnya ditetapkan 35 persen, kini mengikuti ketentuan UU HKPD dengan minimal 40 persen.
"Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dengan undang-undang yang berlaku, menciptakan keseimbangan antara kepentingan bisnis dan pendapatan daerah," katanya.
Dengan adanya revisi signifikan ini, Kota Surabaya menunjukkan komitmennya untuk terus memperbarui regulasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan sejalan dengan peraturan nasional.
Sedangkan tarif pajak yang relatif tetap juga terjadi pada pajak reklame, yaitu 25 persen. Selain itu, tarif pajak air tanah juga masih tetap, yaitu 20 persen. “Jadi, di Perda 4 tahun 2011 dan di Perda 7 tahun 2023, tarif pajak reklame dan tarif pajak air tanah sama, tidak naik dan juga tidak turun,” katanya.
Di samping itu, banyak pula tarif pajak yang turun cukup drastis setelah ditetapkannya UU HKPD dan Perda 7 tahun 2023. Pajak kontes kecantikan turun drastis, dari yang awalnya 35 persen kini hanya menjadi 10 persen. Penurunan yang sama berlaku untuk pajak permainan biliar, golf, dan boling, dari yang awalnya 35 persen kini hanya menjadi 10 persen.
Selain itu, tarif pajak yang turun juga terjadi pada pajak parkir. Sebelumnya, pajak parkir reguler 20 persen, progresif 20 persen, dan valet 30 persen. Dengan peraturan baru ini, tarif parkir sama semuanya, yaitu hanya 10 persen.
“Hal yang sama juga terjadi pada pajak pameran busana, komputer, elektronik, otomotif, dan properti yang turun menjadi 10 persen dari yang awalnya 20 persen,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto