Pertanyakan Marwah MK
Secara normatif berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No 2 Tahun 2012 menyebutkan mekanisme pengambilan putusan berdasarkan musyawarah sembilan hakim.
Namun, menurut Demas, dengan adanya relasi kuasa atas hubungan keluarga Ketua MK, ia mencurigai akan adanya tekanan politik yang kuat.
Sebab, lanjut Demas, posisi relasi kuasa Ketua Hakim MK sekaligus adik ipar Presiden itu menjadi sangat berpengaruh.
"Besar kemungkinan dapat menyandera independensi para hakim lainya untuk berpendapat secara bebas," duga dia.
Semua hal ini akan dibuktikan bersama-sama dengan keputusan yang diambil oleh MK pada 16 Oktober 2023 nanti.
"Apakah MK mempertahankan marwahnya sebagai Mahkamah Konstitusi sebagaimana Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, ataukah malah menjadi Monarki Konstitusi," kritik Demas.
Pemohon Uji Materi Batas Usia Capres
Putusan atas perkara uji materi batas usia capres dan capres yang akan diputuskan MK itu berasal dari lima pemohon. Mereka adalah:
- Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi.
- Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana;
- Perkara Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
- Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A;
- Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
- Terdapat pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda
Editor : Ali Masduki