SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyoroti problematika smart city dan kaitannya dalam pelayanan publik.
Menurutnya, smart city merupakan kota yang memanfaatkan teknologi informasi untuk mengintegrasikan seluruh infrastruktur dan pelayanan dari pemerintah kepada warga masyarakat dan dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan dengan meningkatkan layanan.
“Pemkot perlu mendorong peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam mengelola kota sehingga terjadi interaksi yang lebih dinamis dan erat antara warga masyarakat dengan penyedia layanan," katanya saat menjadi keynote speaker Seminar Nasional bertajuk “Pengelolaan infrastruktur telekomunikasi yang mendukung smart city dan pelayanan publik” diselenggarakan oleh Yayasan Kajian Potensi Indonesia Sejahtera (Yakpis) di Surabaya, Kamis (12/10/2023).
Sebab, kata dia, smart city memberikan jaminan untuk membuat semakin banyak kota di seluruh dunia memiliki pengelolaan yang cerdas dengan mengimplementasikan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembangunan dan pengelolaan kota. "Saya juga mendorong pentingnya peran aktif partisipasi masyarakat," ujarnya.
Pada paparannya, Hery menegaskan terkait objek utama smart city dan berbagai kendala program smart city. Objek dari program Smart City di Indonesia, kata dia, adalah masyarakat, pemerintah, dan infrastruktur.
"Dan kita lihat pada tataran implementasi smart city di Indonesia sendiri mengalami berbagai kendala, mulai dari infrastruktur penunjang yang belum memadai, kesiapan pemerintah setempat, hingga masyarakat sendiri yang belum mampu memanfaatkan teknologi digital secara maksimal," tukasnya.
Hery juga menekankan pentingnya inovasi pelayanan publik dalam mewujudkan smart city. Sudah seharusnya inovasi pelayanan publik dilakukan di seluruh elemen penyelenggaraan pelayanan publik. "Smart City dan Smart Government harus berjalan bersamaan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik," ujarnya.
Hery juga menegaskan perlunya penyelarasan terhadap pemahaman norma regulasi yang mengatur penyelenggaraan infrastruktur vital oleh Pemerintah Daerah.
Sebagai contoh ketentuan mengenai sewa seluruh dan/atau sebagian tanah di permukaan tanah maupun di bawah permukaan tanah yang diatur pada PMK 115/2020 tidak berlaku terhadap hal yang berkaitan dengan fasilitas publik. "Hal ini bertujuan agar fasilitas publik dapat dimanfaatkan secara optimal dengan biaya yang efisien," tegasnya.
Ia pun mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pemerataan infrastruktur vital. Sebab perlu sekali pemerintah untuk menciptakan kemudahan layanan digital dengan mengutamakan pembangunan infrastruktur. "Ini agar fasilitas publik lebih tertata, terkelola dan berkualitas sehingga dapat mendukung aktivitas ekonomi, pendidikan dan sosial Masyarakat”, tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto