get app
inews
Aa Read Next : Kemenkumham Jatim Gelar Pemeriksaan Lapangan Calon Pemberi Bantuan Hukum, 41 Berkas Lengkap

Pemberi Bantuan Hukum Tak Penuhi Target, Anggaran Dialihkan, Ini Alasannya

Senin, 16 Oktober 2023 | 08:18 WIB
header img
Pemberi Bantuan Hukum Tak Penuhi Target, Anggaran Dialihkan. Foto iNewsSurabaya/ist

Ichwan menerangkan total penambahan pagu anggaran yang diberikan oleh Tim PANWASPUS BPHN adalah sebesar 131 juta rupiah. 

"Peningkatan kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran dari masing-masing Pemberi Bantuan Hukum merupakan hal utama yang harus ditanamkan dalam melaksanakan pemenuhan hak atas rasa keadilan, khususnya bagi orang atau kelompok masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum," tegas Ichwan.

"Para Pemberi Bantuan Hukum harus selalu menjaga integritas dengan berpedoman pada Pemberian Layanan Bantuan Hukum sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum," tutupnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut