get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri ATR BPN Datangi Warga Perak Surabaya, Komitmen Tuntaskan Persoalan Konflik Lahan

Turun ke Desa Sedati Gede, Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertipikat Hasil PTSL

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 22:50 WIB
header img
Hadi Tjahjanto turun ke rumah-rumah warga di dalam gang Desa Sedati Gede, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat (20/10/2023). Foto/KementerianATRBPN

Sebagai informasi, program PTSL sudah berhasil mempercepat pendaftaran dan sertipikasi bidang tanah di Indonesia. Sampai dengan saat ini, tercatat jumlah bidang tanah terdaftar di Indonesia mencapai sekitar 107,5 juta dari total 126 juta bidang tanah. Sedangkan, untuk di Jawa Timur sendiri tanah terdaftar telah mencapai 16.924.540 bidang dan yang telah tersertipikat sebanyak 13.774.917 bidang.

Pada kesempatan tersebut, Hadi Tjahjanto memastikan PTSL berjalan sesuai aturan dan bebas dari pungutan liar (pungli). Ia juga berpesan kepada penerima agar selalu menjaga sertipikatnya dengan baik. 

“Pertama tolong dijaga sertipikat itu, jangan mudah memberikan kepada orang yang tidak berkepentingan untuk pinjam sertipikat. Kedua, apabila ada peluang-peluang bisnis dan ada ide-ide bisa dimanfaatkan untuk usaha dengan Hak Tanggungan. Dan tentunya yang ketiga adalah benar-benar disimpan dengan baik, kalau perlu di fotokopi, sehingga kalau ada yang hilang salah satunya atau yang asli, fotokopinya bisa ditukar dengan yang asli,” imbau Hadi.

Adapun hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kunjungan kerja di Sidoarjo ini, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, para Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Jawa Timur beserta jajaran; dan sejumlah Kepala Daerah di Kabupaten Sidoarjo beserta jajaran.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut