BANGKALAN, iNewsSurabaya.id - Geliat masyarakat Jawa Timur untuk mendaftarkan Perseroan Perorangan (PTP) mendapatkan respon positif dari Kanwil Kemenkumham Jatim. Untuk mempermudah akses masyarakat dalam mendaftarkan Perseroan Perorangan, instansi yang dipimpin Heni Yuwono itu menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan.
Hal itu ditandai dengan Penandatanganan Kerja Sama Pelayanan Perseroan Perorangan antara Kanwil Kemenkumham Jatim dan Pemkab Bangkalan hari ini (27/10).
"Nantinya masyarakat Bangkalan tidak perlu menyeberang ke Surabaya untuk daftar Perseroan Perorangan, karena kami telah memberikan pelatihan kepada operator pelayanan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bangkalan untuk membantu masyarakat memberikan pelayanan terkait PTP," ujar Kasubid Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham Jatim, Pahlevi Witantra.
Pahlevi menjelaskan, sebenarnya pendaftaran perseroan perorangan bisa dilakukan masyarakat secara online dan mandiri. Namun, selama ini banyak masyarakat yang masih belum paham dengan tata cara dan persyaratannya.
"Sehingga kami merasa perlu untuk memberikan pelayanan pendampingan di tempat yang selama ini dekat dengan masyarakat, salah satunya Mall Pelayanan Publik," terang Pahlevi.
Editor : Arif Ardliyanto