SURABAYA, iNews.id - Operasi protokol kesehatan (Prokes) terus dilakukan di Kota Surabaya. Penegakan prokes dilakukan di area-area wisata untuk mengantisipasi penyebaran.
Salah satu lokasi wisata yang menjadi sasaran operasi yustisi dan prokes adalah Terminal Bus Wisata Religi sunan Ampel Jalan Pegirian No.240-244, oeprasi ini dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif untuk pencegahan dan pengendalian Covid -19, Kamis (27/1/2022).Dilanjutkan dengan Pelaksanaan Operasi Yustisi Pengawasan PPKM Level 1 dan Penertiban Protokol Kesehatan di wilayah Kecamatan Semampir.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Danramil Semampir Mayor Inf Sugiharto bersama dengan Kapolsek ini bertempat disepanjang jalan Pegirian dengan menyasar kepada Pengguna jalan baik Roda 2, roda 4 serta pejalan kaki.
Dandim 0830/Surabaya Utara melalui Danramil 02/Semampir Mayor Inf Sugiharto menjelaskan, kegiatan operasi yustisi PPKM Level 1 ini digelar untuk mendisiplinkan masyarakat menjalankan dan menerapkan protokol kesehatan saat menjalankan aktivitas normal dengan tujuan untuk memutus penyebaran Covid-19.
“Protokol Kesehatan (Prokes) harus di dukung semua pihak, mulai dari warga masyarakat yang paling bawah, sampai pejabat tingkat atas, bersama-sama mengintensifkan Prokes, agar penyebaran virus Covid -19 dapat di hentikan,” kata Danramil.
Personil gabungan Koramil 0830/02 Semampir kata Danramil, terus menyampaikan selalu kepada warga, baik pedagang dan pengendara jalan untuk mentaati tentang 5M, (Memakai masker, Mencuci tangan dengan air mengalir, Menjauhi/menghindari kerumunan dan menjaga imun tubuh serta rajin olahraga.
“Selain menyampaikan himbauan, kita juga memberikan sanksi kepada pengguna jalan, para pedagang maupun warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan," ujar Danramil.
Ditegaskan Danramil, tidak berhenti disini saja, tetapi terus kita intensifkan pelaksanaan PPKM yang ada di Wilayah Kecamatan Semampir, karena disiplin protokol kesehatan harus disuport dan didukung semua pihak tanpa terkecuali agar virus Covid-19 dapat diantisipasi penyebarannya.
"Dari hasil yustisi terjaring sebanyak 38 orang pelanggar Prokes, dilakukan sanksi berupa push up ditempat sebanyak 15 orang, mengucapkan Pancasila 14 orang serta mengucapkan surat Al-fatehah sebanyak 9 orang," ucapnya.
Hadir dalam kegiatan yustisi, Danramil Semampir, Kapolsek Semampir, Polres Tg perak, Kejaksaan Tg perak, Kasi bangtib kel sidotopo dan Ampel, BPBD kota, Sat pol PP Kota, Satpol PP Kecamatan.
Editor : Arif Ardliyanto