Sekitar pukul 14:50 WIB, BS tiba di IGD RS Bhayangkara dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter tim IGD. Dan BS dinyatakan telah meninggal dunia dalam perjalanan.
“Keluarga BS tiba di kamar jenazah RS Bhayangkara Pusdik Shabara Porong sekitar pukul 17.30 WIB,” jelasnya.
Menurut Jayanta, keluarga BS yang diwakili istri menolak untuk autopsi dan menerima kematiannya atas takdir Tuhan YME.
“Sekitar pukul 19.30 WIB ambulance datang dan membawa jenazah ke rumah duka,” tutur BS.
Atas peristiwa tersebut, Jayanta menyampaikan turut berduka cita. Dan berharap BS mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.
“Selama ditahan di Lapas Surabaya, BS berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan yang ada,” tutur Jayanta.
BS divonis hukuman 3,5 tahun pembinaan di dalam lapas. Sisa pidana yang seharusnya dijalani BS adalah 2 tahun, 9 bulan dan 10 hari.
Editor : Arif Ardliyanto