KEDIRI, iNews.id - Kasus bancakkan dugaan korupsi fee Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp1,4 miliar seperti bola salju. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri mengantongi bukti baru untuk menjerat tersangka lain.
Pihak Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri tak akan berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan, dalam kasus dugaan korupsi bantuan pangan nontunai (BPNT). Para penyidik itu masih akan menelusuri siapa saja penerima aliran dana yang telah dibuat bancakan tersebut. Karena itu, beberapa pihak masih berpeluang diperiksa, termasuk koordinator kelurahan. Upaya itu dilakukan kejaksaan untuk memperkuat data-data yang diperoleh, sebagai materi pembuktian yang nantinya akan dihadirkan dalam persidangan nanti.
Kepala Kejaksaan Kota Kediri, Sofyan Ali mengatakan, pihaknya akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi BPNT Kota Kediri ini. "Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan dilakukan hingga di tingkat kelurahan. Termasuk para koordinator atau pendamping di tingkat kelurahan," ucapnya.
Orang nomor satu diKejari Kota Kediri ini menjelaskan, dalam penegakan hukum tidak hanya sekadar mengejar kepastian hukum. Tetapi juga azas kemanfaatan dan keadilan. Penyidik akan melihat fakta di lapangan. Dan melihat apakah ada indikasi yang mengarah ke tindakan korupsi. Jika memang signifikan, pendamping di tingkat kelurahan akan diperiksa.
“Untuk tersangka baru kami masih menanti hasil pemeriksaan atas nama tersangka dari para penyidik dan fakta di persidangan,” tuturnya.
Dilain tempat, Kasi Pidsus Kejari Kota Nurngali menambahkan, pihaknya akan melakukan penggeledahan jika sudah menulusuri aliran dana yang mengalir dengan pasti. “Berdasarkan dari data dokumen yang ada di barang bukti akan kami klopkan dulu dengan dana yang mengalir. Jika sudah klop maka akan kami lakukan penggeledahan,” paparnya.
Diketahui, Kasus dugaan korupsi ini menyeret dua orang menjadi tersangka. Salah satunya adalah pejabat di dinas sosial (dinsos). Yaitu Triyono Kutut Purwanto yang saat kasus ini terjadi berstatus kepala dinsos. Kutut kemudian mengajukan pensiun dini yang disetujui wali kota pada Desember tahun lalu. Atau ketika kejaksaan mulai melakukan proses penyelidikan. Tersangka kedua adalah pendamping BPNT dari Kemensos bernama Sri Dewi Roro Sawitri.
Barang bukti yang didapatkan oleh pihak Korp Adhyaksa, diantaranya, HP yang berisi percakapan antara kedua pihak bersama supplier dan pihak lainnya. Dokumen-dokumen, nota, catatan milik supplier, dan catatan milik kedua tersangka. Yang terakhir sejumlah uang tunai pengembalian sebesar Rp 397,2 juta.
Untuk diketahui, terkait permohonan pengalihan tahanan menjadi tahanan rumah oleh kedua tersangka, penyidik belum memberikan persetujuan. Hal itu melihat dari berbagai pertimbangan yang ada. Salah satunya untuk mempercepat pemeriksaan dan agar kedua tersangka tidak melarikan diri.
Editor : Arif Ardliyanto