Menurut Dodot, program 3+1 ini memiliki makna yang sangat dalam dan sejalan dengan program yang ada di BNNP Banten.
“Arti 3+1 itu merupakan yang pertama deteksi dini dilakukan dalam berbagai hal untuk mencegah P4GN di lingkungan pemasyarakatan. Deteksi dini merupakan salah satu langkah untuk mencegah kemungkinan- kemungkinan ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan baik itu di upt lapas atau rutan,” jelas Dodot.
Ia melanjutkan, makya yang kedua adalah pemberantasan narkotika menjadi komitmen dari jajaran direktorat jendral pemasyarakatan. Utamanya terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
"Ini menjadi konsen pemasyarakatan sehingga ini sejalan. Dan apa yang sudah diprogramkan juga oleh Badan Narkotika Nasional Provinisi (BNNP) Banten,” imbuh Dodot
Kemudian yang terakhir, yaitu +1. Kata Dodot ini merupakan sebuah atur-aturan dasar atau basic pada program di pemasyarakatan dan harus dicermati serta dilaksanakan dan semua sejalan dengan program BNN.
“Dengan penghargaan ini kami akan terus melakukan berbagai langkah terobosan guna melaksanakan program P4GN. Penghargaan ini tidak semata diberikan kepada kami. Akan tetapi lapas yang dinilai aktif dalam melaksanakan program P4GN lingkungan UPT Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten,” pungkasnya.
Editor : Ali Masduki