Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sports Mobile Legends Masuk Kurikulum Ekstrakurikuler di 100 SMP - SMA di Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Dipecat dari Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Beri Respon Begini

Senin, 20 November 2023 | 14:05 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Dipecat dari Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Beri Respon Begini
Dipecat dari Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Begini Respon Muhammad Agil. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih belum mendapatkan respon dari Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar. Ia mengaku masih menunggu langkah-langkah yang akan dilakukan DKPP. 

"Iya (saya mendengar putusan pemberhentian)," kata Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar saat dikonfirmasi iNewsSurabaya.id.

Ketua Bawaslu ini enggan menjelaskan proses lanjutannya. Ia memilih untuk menunggu sesuai dengan instruktur DKPP. "Iya tanya DKPP saja (langkah-langkah selanjutnya," papar Agil. 

Sementara dalam kasus ini, Ketua Bawaslu Kota Surabaya ini telah diputuskan bersalah dan dijatuhi sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua kepada Muhammad Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya.

Muhammad Agil Akbar merupakan Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak satu perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (17/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut