JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menetapkan biaya haji untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta. Keputusan ini mencerminkan kerja keras Panja, yang melibatkan Tim Komisi VIII dan Kementerian Agama, dalam menyepakati angka yang lebih terjangkau.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menyampaikan bahwa penurunan biaya tersebut hasil dari penyesuaian komponen pembiayaan, termasuk penurunan biaya penerbangan, akomodasi, dan konsumsi jemaah. Pemangkasan harga ini membuktikan komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia.
Selain itu, perubahan kurs Dolar dan Riyal juga berdampak positif dengan turunnya harga dari usulan awal. Meskipun ada selisih sekitar Rp3,4 juta dari biaya haji tahun sebelumnya, Hilman menjelaskan bahwa ini disebabkan oleh penyesuaian harga beberapa komponen, termasuk kenaikan biaya penerbangan dan penambahan layanan makan di Makkah.
Keputusan ini akan dibawa ke Rapat Kerja DPR dengan Menteri Agama untuk disepakati sebagai BPIH. Turunnya biaya haji ini dapat dianggap sebagai langkah positif untuk meringankan beban jemaah dan memastikan akses yang lebih mudah bagi mereka yang bermimpi menunaikan ibadah haji.
“Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Editor : Arif Ardliyanto