get app
inews
Aa Read Next : Jadi Jawara New Comer Senator Perempuan Nasional, Cantiknya Ning Lia Bikin Baper

Kampanye Lewat Medsos Boleh, Cek Aturan dan Rentan Waktunya!

Kamis, 30 November 2023 | 08:57 WIB
header img
ogot Cahyo Baskoro menyampaikan materi dalam Media Gathering sekaligus sosialisasi Ketentuan Penggunaan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu 2024, di Surabaya pada Rabu (29/11/2023). Foto/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan peserta Pemilu 2024 melakukan kampanye melalui media sosial (medsos). 

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, pada Media Gathering sekaligus sosialisasi Ketentuan Penggunaan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu 2024, di Surabaya pada Rabu (29/11/2023).

Gogot menyebut, semua peserta pemilu baik Calon DPD, Calon Legislatif, dan Partai Politik, hingga Capres dan Cawapres bisa memanfaatkan hingga 20 akun media sosial untuk setiap platformnya.

Hanya saja, kata dia, peserta pemilu harus memperhatikan batasan dan aturannya. Selain menggunakan bahasa yang santun, menghindari konten SARA, ujaran kebencian, dan tidak menyerang peserta Pemilu lainnya, peserta Pemilu untuk menutup akun media sosial yang digunakan untuk kampanye paling lambat pada hari tenang, yang jatuh pada rentang waktu 11 hingga 13 Februari 2024.

“KPU membuka ruang seluas-luasnya kepada peserta pemilu untuk berkreasi dan seinovatif mungkin melakukan semacam drama atau potongan-potongan vidio pendek, serta ajakan ini dibebaskan," terangnya.

"Namun yang terpenting ketentuan – ketentuan terkait dengan kampanye tadi benar-benar diperhatikan. Bebas mengkampanyekan diri sendiri dengan memposting diri, tapi tidak menyerang peserta lain,” lanjut Gogot.

Selain kempanye lewat media sosial, dalam kesempatan ini Gogot juga memaparkan ketentuan terkait bahan dan alat peraga kampanye. 

Komisioner KPU Jatim ini bilang, peserta Pemilu diizinkan menggunakan berbagai jenis alat peraga, seperti selebaran, pamflet, stiker, penutup kepala, kalender, pin, brosur, pakaian, alat makan minum, kartu nama, alat tulis, dan atribut lainnya, dengan pengecualian penempatan di beberapa lokasi terlarang.

Ada sejumlah tempat yang dilarang untuk penempatan bahan kampanye. Di antaranya tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, pepohonan, dan fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu, membawa atau menggunakan tanda gambar dan atribut selain dari tanda gambar atribut peserta pemilu, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada peserta kampanye pemilu, serta menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri juga dilarang," kata Gogot.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur berharap setiap peserta Pemilu bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal itu guna menciptakan kampanye yang sehat, bermutu, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Perlu diketahui, Bangsa Indonesia akan kembali melaksanakan pesta demokrasi pada tanggal 14 Februari 2024, yakni Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif. Sementara tanggal 27 November 2024, akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut