JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Sikap responsif dan inisiatif Benny Rhamdani, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dalam usahanya untuk mempermudah dan memberikan kebijakan relaksasi atas kiriman barang Pekerja Migran Indonesia, merupakan sebuah perjuangan yang tak mudah.
Meskipun upaya ini telah mendapat dukungan positif dari Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, namun di lapangan, situasinya penuh dengan dinamika. Ini terjadi karena sedang dalam proses pembuatan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang masih dalam tahap penyusunan dan baru-baru ini selesai Peraturan Menteri Perdagangan, sehingga sejumlah barang kiriman Pekerja Migran Indonesia terpending dan menjadi viral di media sosial.
Benny menyatakan, "Perjuangan yang kami lakukan tidaklah mudah. Ini adalah bentuk kepedulian BP2MI terhadap Pekerja Migran Indonesia. Namun, sangat disayangkan jika dianggap bahwa BP2MI menghambat atau mempersulit proses pengiriman barang mereka. Kami sebenarnya mendukung mereka dan berusaha membantu."
Barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia yang terpending saat ini berasal dari berbagai negara seperti Taiwan, Hongkong, Malaysia, Singapura, Jepang, Dubai, dan Qatar. Proses pengirimannya terhambat di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Emas Semarang.
Benny menyampaikan kekecewaannya, "Saya merasa kesal jika ada klaim bahwa barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia disengaja ditahan. Berdasarkan informasi yang kami miliki, sejumlah kontainer berisi kiriman Pekerja Migran Indonesia tertahan di pelabuhan, misalnya 67 kontainer di Tanjung Perak dan 35 kontainer di Tanjung Emas. Sedangkan di Tanjung Priok, tidak ada. Jumlah keseluruhan mencapai 102 kontainer."
Selain itu, Benny menjelaskan bahwa pengiriman barang-barang Pekerja Migran Indonesia dalam kontainer tersebut dilakukan melalui beberapa Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Sebagian besar barang terdampak termasuk dalam kategori bukan barang baru, seperti pakaian, sepatu, tas, makanan, mainan, peralatan masak, peralatan elektronik, dan lainnya, sehingga terkena Pembatasan dan Pelarangan (LARTAS) menurut Peraturan Menteri Perdagangan.
Dia menambahkan, "Saat ini, Pemerintah termasuk BP2MI, sedang dalam proses finalisasi Revisi Permendag Nomor 25 tahun 2022 yang akan mengatur relaksasi terhadap kiriman barang Pekerja Migran Indonesia, baik baru maupun bekas. Setelah proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM minggu lalu, kami berharap revisi tersebut dapat segera diterbitkan pekan ini."
Benny menegaskan, "Kelancaran atau penahanan barang milik Pekerja Migran Indonesia yang tertunda, jangan disalahpahami sebagai tindakan BP2MI. Kami sebenarnya mengusulkan agar barang kiriman Pekerja Migran Indonesia diperlakukan lebih mudah, dengan diskon harga atau dispensasi, serta relaksasi pajak dalam proses pengirimannya."
Dalam konferensi pers mengenai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Emas, Benny juga menyebutkan usulan BP2MI yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi. Usulan tersebut mencakup pembebasan biaya sebesar Rp. 24.000.000 per tahun untuk 3 kali pengiriman barang milik Pekerja Migran Indonesia.
Benny menekankan, "Kami mendesak Kementerian/Lembaga terkait untuk mempercepat prosesnya, agar tidak terkesan menahan barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia. BP2MI juga menekankan pentingnya percepatan regulasi dan aturan yang sedang dibahas oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian. Sekarang, saya mengajak Pekerja Migran Indonesia untuk bersuara, jangan takut untuk menyuarakan hak-hak kita sebagai rakyat. Jika ada yang mencoba melukai hati dan perasaan Pekerja Migran Indonesia, itu adalah hal yang wajar untuk dilawan."
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta