get app
inews
Aa Read Next : Pengungsi Rohingnya, Bagaimana Sikap Indonesia Harus Menerima atau Menolak?

BP2MI dan IOM Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran

Selasa, 19 Desember 2023 | 17:09 WIB
header img
Wakil Presiden Indonesia, Ma’ruf Amin mengikuti peringatan Hari Migran Internasional yang jatuh pada tanggal 18 Desember 2023, di Lapangan Tenis Indoor. Senayan, Jakarta. Foto/IOM

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan dukungan dari Badan Internasional untuk Migrasi (IOM), berkomitmen meningkatkan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menegaskan bahwa pihaknya optimis kerja sama dari pemangku kepentingan terkait akan mempercepat upaya pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. 

"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dan Masyarakat umum untuk berpihak pada pekerja migran,” ujarnya dalam acara peringatan Hari Migran Internasional yang jatuh pada tanggal 18 Desember 2023, di Lapangan Tenis Indoor. Senayan, Jakarta. 

Acara ini dihadiri lebih dari 5000 pekerja migran Indonesia beserta keluarganya. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengadvokasi hak-hak pekerja migran dan melindungi mereka dari segala diskriminasi dan eksploitasi di luar negeri. 

Indonesia merupakan salah satu negara sumber pekerja migran terbesar di dunia. Berdasarkan data terakhir dari BP2MI di tahun 2022, Malaysia masih menjadi negara tujuan terpopuler bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri. 

Tercatat lebih dari 60.000 Pekerja Migran Indonesia bekerja di Malaysia pada sektor domestik, perkebunan, konstruksi, dan manufaktur. Terlepas dari jumlah tersebut, pekerja migran seringkali masih mengalami penganiayaan di tempat kerja, eksploitasi dan stigma. 

Selain itu, selama mereka bermigrasi ke negara lain untuk bekerja, mereka sering kali mendapat kontrak sementara yang membuat mereka menghadapi risiko lebih besar akan ketidakpastian, PHK, dan kondisi kerja yang buruk.

Kepala Misi IOM Indonesia, Jeffrey Labovitz menyebut, enam tahun sejak disahkannya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu Undang-Undang No.18 Tahun 2017, IOM terus mengandalkan keahlian untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam mendorong sinergi antara migrasi tenaga kerja dan pembangunan, serta dalam mendorong jalur reguler migrasi tenaga kerja. 

"Dalam hal ini, kami mengapresiasi komitmen kuat BP2MI sebagai salah satu lembaga terdepan yang terus meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, melalui pengembangan kebijakan dan program yang memberikan perlindungan dan bantuan yang efektif kepada Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya,” terangnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut