Tujuan tersebut, juga sesuai dengan beberapa perubahan peraturan perundang-undangan terkait penanaman modal di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dimana mengubah 13 jenis UU termasuk di dalamnya perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Sebagai informasi, pembahasan Raperda Perubahan ini diawali pada saat penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Jatim dalam Rapat Paripurna pada 1 Agustus 2022 lalu. Pembahasannya melalui proses dua kali Propemperda, pada tahun 2022 dan 2023.
Khofifah menambahkan, raperda perubahan ini juga mengacu pada data dari Pokja 4 Kemenko Perekonomian. Dimana perizinan menjadi faktor utama yang menghambat penanam modal di Indonesia. Tercatat, dari 190 masalah investasi yang ditangani, faktor terbesar adalah perizinan sebesar 32,6 persen.
Yang kedua adalah pengadaan lahan sebesar 17,3 persen kemudian masalah regulasi dan kebijakan sebesar 15,2 persen. "Oleh sebab itu, simplifikasi regulasi di bidang penanaman modal, patut mendapatkan perhatian kita bersama," tegas Khofifah.
Perubahan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2019 secara legal formal juga bertujuan untuk mencegah adanya stagnasi dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang penanaman modal. Selain itu untuk pemberian jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi penanam modal sehingga merasa aman untuk melakukan investasi di Jatim.
“Pembentukan regulasi penanaman modal diarahkan untuk mewujudkan regulasi yang pro terhadap investasi dan perizinan, penguatan dan akselerasi serta pemerataan pelaksanaan penanaman modal di daerah,” tegasnya.
Di sisi lain, investasi di Jatim mengalami kenaikan. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI mencatat realisasi investasi di Jatim mencapai Rp110,3 triliun pada tahun 2022. Realisasi ini meningkat 38,8 persen dari tahun 2021, serta lebih tinggi dari pertumbuhan investasi nasional yang tumbuh sebesar 34 persen.
Realisasi investasi ini terdiri atas investasi dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp44,9 triliun atau meningkat sebesar 66,7 persen dari tahun 2021. Sementara Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp65,4 triliun atau meningkat sebesar 24,5 persen.
Editor : Arif Ardliyanto