SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Jawa Timur (Jatim) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal.
Persetujuan raperda ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar di Gedung DPRD Jatim, Kamis (30/11/2023).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa optimistis, dengan disetujuinya raperda ini, iklim investasi di Jatim akan semakin meningkat ke depannya. Raperda ini juga dapat mempertahankan tren positif investasi yang terus terjaga dan mengakselerasi penyelenggaraan penanaman modal melalui jaminan iklim investasi yang kondusif.
Hal ini sejalan dengan tujuan penyusunan raperda ini, yaitu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penguatan daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Selain itu, Raperda ini juga bertujuan sebagai percepatan realisasi penanaman modal dan penciptaan iklim usaha yang kondusif, dengan peningkatan kualitas dan pemberian kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan dalam penyelenggaraan penanaman modal,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto