SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Barang thrift atau pakaian bekas masih melimpah di pasaran. Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menyoroti cara kerja Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dalam menjalankan fungsi pengawasan peredaran barang tersebut.
Sorotan Kadin ini sesuai dengan regulasi pasca keluarnya Permendag Nomor 40 tahun 2022, Kadin memastikan agar Bea Cukai mampu mengamankan kebijakan pemerintah terkait lalu lintas barang, terutama impor pakaian bekas.
Deputi Komite Tetap untuk Asia Pasific Kadin Bambang Budi Suwarso meminta perlunya Direktorat Bea Cukai menjalankan fungsi pengawasan dengan optimal untuk mencegah masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia. Meskipun pakaian bekas yang sudah beredar sulit dihentikan, koordinasi antar instansi, terutama dengan Pemerintah Provinsi, dianggap krusial.
"Dengan dilarangnya pakaian bekas impor, ini dapat menjadi dorongan bagi para pengusaha pakaian lokal. Selain itu, pemerintah bisa memberikan insentif pajak, trade barrier, dan non-tariff barrier untuk mendukung perkembangan bisnis mereka," tambah Bambang.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Untuk itu, lanjutnya, Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan harus bisa menjalankan fungsi pengawasan barang impor yang akan masuk ke Indonesia. Sehingga, pakaian bekas impor tidak akan bisa masuk ke Indonesia.
“Untuk pakaian bekas yang sudah beredar saat ini tidak bisa dihadang, apalagi penjualan pakaian bekas tersebut turut didukung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov), misalkan Pemprov Jatim melalui penyelenggaraan Jatim expo. Ditjen Bea Cukai sebagai gerbang utama harus bisa menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan Kementerian lainnya,” ujarnya usai meninjau pameran J-Fest di Jatim Expo, (4/12).
Bambang menambahkan, dengan dilarangnya pakaian bekas impor untuk bisa masuk ke Indonesia dinilai dapat membantu para pengusaha pakaian lokal di Indonesia.
Deputi Komite Tetap untuk Asia Pasific Kadin Bambang Budi Suwarso meminta perlunya Direktorat Bea Cukai menjalankan fungsi pengawasan dengan optimal untuk mencegah masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia. Foto iNewsSurabaya/ist
Tinggal selanjutnya, Pemerintah dapat memberikan beragam insentif yang bisa membantu para pengusaha berkembang dalam menjalankan bisnisnya.
“Kebijakan insentif yang bisa diberikan pemerintah untuk mendukung pengusaha lokal banyak banget, misalnya ada insentif pajak kemudian insentif trade barrier, dan non tarif barrier untuk negara tertentu yang belum ada FTA dengan Indonesia”, tambahnya.
Sementara itu, adanya pakaian impor bekas tidak hanya memukul industri tekstil tapi juga merugikan negara. Adapun potensi kehilangan pendapatan negara akibat impor pakaian bekas tersebut disepanjang tahun 2022 silam mencapai Rp 19 triliun.
Editor : Arif Ardliyanto